logo REVISI

Written by Super User on . Hits: 5616

Syarat & Rincian Biaya Prodeo

Ketentuan pengajuan perkara secara cuma-cuma (gratis) di Pengadilan Agama.

📋 Syarat Pengajuan

1

Surat Permohonan

Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) baik secara tertulis maupun lisan saat pendaftaran perkara.

2

Lampiran SKTM

Permohonan wajib dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat.

3

Isi Keterangan

SKTM harus menyatakan secara tegas bahwa Pemohon benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara.

💰 Komponen Biaya Ditanggung Negara

Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, banding, dan kasasi dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama sesuai anggaran yang tersedia.

✅ Materai
✅ Biaya Pemanggilan (Relaas)
✅ Pemberitahuan Isi Putusan
✅ Biaya Sita Jaminan
✅ Pemeriksaan Setempat (PS)
✅ Biaya Saksi / Ahli
✅ Biaya Eksekusi
✅ Alat Tulis Kantor (ATK)
✅ Penggandaan Berkas
✅ Penggandaan Salinan Putusan
✅ Pemberkasan & Penjilidan
✅ Pengiriman Surat/Berkas
📥 Download Lampiran SK Rincian Biaya

Klik tombol di atas untuk melihat dokumen resmi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mojokerto

Jalan Raya Prajurit Kulon No.17, Mojokerto, Jawa Timur 61326

Telephone : 0321-321097

WA (Chat) : 082131802871

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

iconfinder Facebook UI 03 2344286  Instagram  tw  Pngtreewhatsapp social me128  Pngtreeyoutube color icon 3547792a  pngegg

 

Pengadilan Agama Mojokerto @2018
error code: 522