Syarat & Rincian Biaya Prodeo
Ketentuan pengajuan perkara secara cuma-cuma (gratis) di Pengadilan Agama.
📋 Syarat Pengajuan
Surat Permohonan
Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) baik secara tertulis maupun lisan saat pendaftaran perkara.
Lampiran SKTM
Permohonan wajib dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat.
Isi Keterangan
SKTM harus menyatakan secara tegas bahwa Pemohon benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara.
💰 Komponen Biaya Ditanggung Negara
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, banding, dan kasasi dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama sesuai anggaran yang tersedia.
Klik tombol di atas untuk melihat dokumen resmi.
