logo REVISI

Written by Super User on . Hits: 5089

PTSP & Pengaduan

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

 

BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap Orang berhak:

melihat dan mengetahui Informasi Publik;

menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;

mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.

4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

Selain hak-hak diatas, PENGGUNA INFORMASI juga mempunyai kewajiban MENGGUNAKAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PETUGAS PTSP

 No Foto Nama Petugas
 1  Ovi Kuning  Ovi Okta Amiliyah Hidayat, S.H.  Informasi
 2  Any Kuning  Ani Virintina, S.H.  Pendaftaran Perkara
 3  Riski Kuning  Moch. Rizqi Rachmadtulloh, S.H.

 Kasir

(Pembayaran Biaya)

 4  Rokhim Kuning  Abdurrahim Syam, S.H.

 Produk

 Pengadilan

5  IMG 1152a  Farida Rahma, S.Tr.Gz.  Ecourt
6 Bidah Kuning  Ismiyanti Dewi Masyitoh, S.E.  Pengaduan

 

Lampiran File SK PTSP

Lampiran SK Petugas Pengaduan

Lampiran SK Petugas Informasi

Kantor Pengadilan Agama Mojokerto

Alamat : Jl. Raya Prajuritkulon No. 17 Kota Mojokerto

Telepon : 0321-321097

WA Informasi : 0821-3180-2871

WA Pengaduan : 085-774-679-120

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mojokerto

Jalan Raya Prajurit Kulon No.17, Mojokerto, Jawa Timur 61326

Telephone : 0321-321097

WA (Chat) : 082131802871

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

iconfinder Facebook UI 03 2344286  Instagram  tw  Pngtreewhatsapp social me128  Pngtreeyoutube color icon 3547792a  pngegg

 

Pengadilan Agama Mojokerto @2018